Langkahlangkah Cara Pindah Penduduk Antar Kabupaten : Dinas Dukcapil akan menerbitkan surat keterangan pindah (SKP) Dinas Dukcapil tujuan akan menerbitkan KTP-el dan Kartu Keluarga (KK) baru. Jika pindah penduduk hanya dalam satu kabupaten/kota maka tidak memerlukan Surat Keterangan Pindah (SKP), melainkan cukup menunjukkan Kartu Keluarga (KK).
1 Minta surat pengantar dari RT dan RW setempat untuk meminta surat pengantar pindah alamat KTP dari alamat lama ke alamat baru. 2. Surat tersebut kemudian diteruskan ke kelurahan, lalu Anda akan mengisi formulir permohonan pindah yang ditandatangani resmi. 3. Jangan lupa siapkan KTP, KK dan surat pengantar keterangan pindah yang sudah dibuat. 4.
Surat kuasa bermaterai Rp10.000,- dengan tanda tangan pimpinan dan cap dari badan hukum yang bersangkutan. Biaya mutasi mobil antar provinsi terbaru 2022 Perhitungan biaya mutasi mobil telah ditetapkan sebesar 1% dari harga beli satu unitnya. Misalnya, harga mobil yang kalian beli senilai Rp 300 juta.
Fast Money.
cara mengisi formulir surat pindah antar provinsi